HARNAS.CO.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menuai perhatian publik.
Dalam pandangan Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, pada satu sisi hakim dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta pemilihan presiden (pilpres).
“Kalau memang pemohon tidak memiliki legal standing, seharusnya sidang terkait ijazah Gibran tidak dilanjut,” kata Jamiluddin, Kamis (8/10/2026).
Namun, ujar dia menjelaskan, nyatanya sidang MK terkait ijazah Gibran tetap berjalan. Hal itu terlihat dari sidang pengajuan saksi dari pihak pemohon dan termohon tetap berlangsung. Bahkan MK mengeluarkan keputusan.
“Salah satu keputusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” ucap Jamiluddin menerangkan.
Atas dasar itu, mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, apabila pemohon tak memiliki legal standing, seharusnya tidak ada sidang terkait ijazah Gibran.
“Nyatanya sidang tetap berlangsung dan ada keputusan MK,” kata Jamiluddin menegaskan.
Lebih lanjut, terlepas dari kontradiksinya keputusan MK, Jamiluddin memandang, putusan MK tersebut dapat berpengaruh terhadap Gibran. Setidaknya, akan berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai Wapres.
“Publik bisa saja semakin tidak percaya terhadap Gibran. Kalau publik sudah tidak percaya karena tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau penyetaraan ijazah SMA, maka Gibran bisa saja dianggap bukan lagi wakil presiden,” katanya.
Oleh karena itu, jika Gibran juga tidak dapat menunjukkan ijazah SMA atau penyetaraan ijazah sebagaimana diputuskan MK, maka anak sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memang tidak memenuhi salah satu syarat untuk mejadi cawapres.
Menurut Jamiluddin, Gibran secara moral idealnya mengundurkan diri karena memang tidak memenuhi syarat menjadi wapres.
“Keputusan MK itu juga akan memengaruhi karier politik Gibran. Sebab, Gibran dinilai sudah melakukan kebohongan publik. Konsekuensinya kredibilitas Gibran akan jatuh pada titik nadir.Hal ini tentunya akan menyulitkan Gibran untuk maju pada pilpres 2029,” tutur Jamiluddin.
Sikap Parpol
Selain itu, selain kepercayaan publik sangat rendah, putusan MK dinilai juga akan mempengaruhi sikap partai politik (parpol) kepada Gibran. Jamiluddin menyebut, parpol tentunya akan berpikir panjang untuk mengusung Gibran baik sebagai capres maupun cawapres pada pilpres mendatang.
“Dengan begitu, bargaining (daya tawar) Gibran dalam politik nasional dengan sendirinya akan rendah. Bahkan tidak menutup kemungkinan karier politik Gibran sudah selesai,” katanya menambahkan.










