HARNAS.CO ID – Bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Mansyur, mengaku melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) ketika pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 tengah dibahas.
Keterangan tersebut disampaikan Fuad dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pada persidangan kasus kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Kamis (01/10/2026) Fuad Hasan Manysur dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam BAP, Fuad menyebut dirinya bertemu langsung dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pertemuan itu berlangsung pada periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, atau saat pemerintah dan kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tengah membahas tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Fuad mengungkap sedikitnya dua pertemuan yang menurut keterangannya berkaitan dengan rencana penyelenggaraan haji 2024 dan tambahan kuota tersebut.
Pertemuan pertama berlangsung pada 16 November 2023 di ruang rapat Menteri Agama.
Fuad mengatakan, sekitar siang hari dirinya ditelepon oleh seorang staf Menteri Agama yang meminta dirinya datang ke ruang Menteri Agama dalam waktu satu hingga dua jam.
Tidak sendirian, Fuad kemudian mengajak sejumlah pengusaha dan pengurus asosiasi haji untuk ikut hadir.
Mereka antara lain Ismail Adham, keponakan Fuad sekaligus Direktur Operasional Maktour Azrul Aziz Taba, Ketua Kesthuri sekaligus pemilik travel Raudah Eksati Utama Muharom Ahmad, Sekretaris Forum Sathu Tauhid Hamdi, Ketua Amphuri Farid Al Jawi, Sekjen Amphuri serta Rocky Mashyur, kakak kandung Fuad.
Di ruang rapat Menteri Agama, rombongan tersebut bertemu dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Fuad menyebut pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan penyelenggaraan haji, antara lain efisiensi dan peningkatan pelayanan haji.
Salah satu persoalan yang dibicarakan adalah waktu tunggu selama sekitar 40 hari dalam penyelenggaraan ibadah haji serta efisiensi jumlah petugas haji.
Namun, di tengah pembahasan tersebut, muncul pertanyaan yang secara langsung menyentuh persoalan kuota tambahan. Salah satu pemilik travel, menurut Fuad, sempat menanyakan mengenai pembagian kuota tambahan untuk haji khusus. Pertanyaan itu, kata Fuad, tidak dijawab oleh Yaqut.
“Salah satu pemilik travel sempat menanyakan mengenai pembagian kuota tambahan untuk haji khusus. Pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh Sdr. Yaqut Cholil Qoumas,” demikian keterangan Fuad dalam BAP.
Kemudian, ada pula pertemuan kedua. Pertemuan kedua berlangsung pada Januari 2024 di Restoran Al Jazeera, Cipinang, Jakarta Timur.
Fuad mengatakan dirinya diminta Ismail Adham untuk datang ke restoran itu dan bertemu dengan Gus Alex bersama sejumlah pegawai Kementerian Agama.
Dalam pertemuan itu, Fuad menyebut Gus Alex sempat memperkenalkan sejumlah orang yang disebutnya akan segera dilantik menjadi pejabat di Kementerian Agama. Pembicaraan kemudian mengarah pada rencana penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Menurut Fuad, salah satu informasi penting yang disampaikan Gus Alex adalah mengenai tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Informasi tersebut disampaikan ketika pemerintah tengah mempersiapkan penyelenggaraan haji 2024. Fuad kemudian menyampaikan aspirasi para pengusaha travel haji yang tergabung dalam Forum Sathu.
Mereka meminta agar tambahan kuota tersebut, apabila pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk membiayai dan menyelenggarakannya, dapat semaksimal mungkin dikelola oleh PIHK.
“Saya menyampaikan argumen dari pengusaha travel haji yang tergabung dalam Forum Sathu agar kuota tambahan haji 2024 diserahkan semaksimal mungkin untuk dikelola oleh PIHK, apabila pemerintah tidak memiliki kemampuan,” kata Fuad.
Menurut Fuad, Gus Alex merespons usulan tersebut dengan mengatakan bahwa permintaan tersebut akan dipertimbangkan. “Kemudian Sdr. Gus Alex menyampaikan bahwa hal tersebut nanti akan dipertimbangkan,” ujar Fuad dalam BAP.
Dalam pertemuan itu, Fuad juga menyampaikan pandangannya mengenai jumlah kuota haji Indonesia. Dia berpendapat Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) semestinya mendapatkan kuota haji lebih dari 241.000 jemaah per tahun. Fuad bahkan mengaitkan persoalan kuota tersebut dengan hubungan Indonesia dan Arab Saudi.
Dia menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi mendapat dukungan Indonesia melalui Menteri Pemuda dan Olahraga terkait pencalonan Arab Saudi sebagai tuan rumah Piala Dunia 2034.
Meski pembicaraan mengenai tambahan kuota 20.000 berlangsung, Fuad menegaskan satu hal dalam pemeriksaannya. Dia menyatakan tidak pernah menyampaikan saran maupun pendapat agar tambahan kuota haji 20.000 dibagi dengan komposisi 50:50 antara haji khusus dan haji reguler.
“Bahwa dalam pertemuan-pertemuan tersebut saya tidak pernah menyampaikan saran atau pendapat agar pembagian haji khusus dan haji reguler atas kuota tambahan sebesar 50% : 50%,” tegas Fuad dalam BAP.
Keterangan Fuad tersebut menjadi menarik karena rangkaian pertemuan dengan pejabat Kementerian Agama berlangsung ketika persoalan tambahan kuota 20.000 jemaah sedang bergulir. Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah membahas tambahan kuota tersebut hingga akhirnya jumlah kuota haji Indonesia meningkat dari 221.000 menjadi 241.000 jemaah.
Kemudian pada 15 Januari 2024, Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M.
Dalam keputusan tersebut, tambahan 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus atau dengan komposisi 50:50. Dengan demikian, keterangan Fuad memperlihatkan bahwa dirinya memang menyampaikan aspirasi agar tambahan kuota lebih banyak dikelola PIHK, tetapi dalam BAP dia secara tegas membantah pernah mengusulkan formula pembagian 50:50.









