HARNAS.CO.ID – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait usulan pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Surpres tersebut diterima pimpinan DPR pada Rabu (30/9/2026) dan langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Surpres tersebut bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Nama yang diajukan Prabowo untuk menggantikan Listyo Sigit adalah Komjen Suyudi Ario Seto, yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
DPR pun bergerak cepat. Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis pagi memutuskan menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” kata Habiburokhman.
Keputusan tersebut kemudian mendapat persetujuan anggota Bamus. “Apakah disepakati? Setuju,” imbuhnya.
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil membenarkan adanya proses pergantian Kapolri tersebut. Menurut Nasir, proses yang berjalan saat ini telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Secara prosedur sudah dijalani,” kata Nasir.
Namun, Nasir tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai proses pergantian tersebut. Rencananya, kata Nasir, Komjen Suyudi akan dilantik siang ini oleh Presiden Prabowo setelah menjalani fit and proper test di DPR.
“Bener prinsipnya “kalau bisa dipercepat untuk apa diperlambat”,” kata politisi PKS itu.










