Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Berpotensi Tersangka, KPK Periksa Eks Presdir PPT Energy Trading (PPT ET) Tokyo Mochamad Harun

Mochamad Harun menjabat sebagai Presiden Direktur PPT ET Tokyo sejak 2012 hingga Januari 2020.

by Fadlan Butho
21/07/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PPT Energy Trading (PPT ET) Tokyo, Mochamad Harun.

Mochamad Harun menjabat sebagai Presiden Direktur PPT ET Tokyo sejak 2012 hingga Januari 2020.

Harun diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di perusahaan patungan Indonesia-Jepang tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading,” kata Budi Prasetyo.

Menurut Budi, Harun hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.48 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 30 Juli 2025. Penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi modal serta pinjaman jangka panjang yang berlangsung pada periode 2015 hingga 2022.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah MH yang berasal dari PPT ET, serta dua pihak swasta berinisial MZ dan OA.

Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik.

KPK menyebut perkara ini memiliki keterkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang terjadi pada periode 2011–2021.

PPT Energy Trading merupakan perusahaan patungan Indonesia-Jepang yang bergerak di sektor energi. Berdasarkan informasi perusahaan, PT Pertamina (Persero) menguasai 50 persen saham PPT ET, sedangkan 50 persen sisanya dimiliki oleh 13 perusahaan asal Jepang.

Perusahaan tersebut meliputi Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, serta Nippon Steel Engineering.

Penyidik KPK masih terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PPT Energy Trading.

 

 

Previous Post

KPK Sinyalkan Usut Keterlibatan Fuad Maktour di Persidangan

Next Post

Usut Korupsi Setjen MPR RI, KPK Periksa Dirut PT Naga Amanah Nusantara

Related Posts

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK
Hukum

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kedapatan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Klaten

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Dipanggil KPK Besok, KPK Peringatkan Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka
Hukum

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Leave Comment

Terkini

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.