Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Mencuat Dugaan Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, Pemkot Jaksel Ambil Langkah Tegas

by Aria Triyudha
13/01/2026
Mencuat Dugaan Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, Pemkot Jaksel Ambil Langkah Tegas

Sisa pohon yang diduga ditebang secara ilegal di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jaksel. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penebangan pohon secara ilegal diduga terjadi di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Pasalnya, penebangan pohon itu belum mengantongi izin dari dinas terkait.

“(Setelah) dicek ternyata tidak diizinkan dari Dinas Pertamanan,” kata Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaksel, Arwin Adlin Barus, Selasa (13/1/2026).

Arwin menjelaskan, merespons hal itu, pihaknya akan mengirimkan surat ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menyangkut terjadinya penebangan liar.

Diketahui, penebangan pohon publik tanpa izin merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Merujuk Pasal 12 huruf G Perda tersebut, pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan maksimal 180 hari atau denda minimal Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Tak hanya itu, Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon menyatakan, setiap orang, badan, atau perangkat daerah wajib mengantongi izin untuk melakukan penebangan pohon.

Berdasarkan Pasal 46, penebangan pohon tanpa izin di lahan publik dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti pohon sebanyak 20 pohon berdiameter lebih dari 20 sentimeter untuk setiap satu pohon ditebang, dengan jenis yang sama atau sesuai ketentuan dinas.

Lebih lanjut, ujar Arwin melanjutkan, langkah pelaporan yang akan dilakukan pihaknya bukan tanpa dasar. Sebab, Arwin menyebut sudah memeriksa mengenai perizinan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta serta kepala satuan pelaksana (kasatpel) wilayah setempat.

Hasil pengecekan mengungkap penebangan pohon yang berada di depan showroom mobil Xpeng itu tak mempunyai izin resmi.

“Terinfo tidak diizinkan,” ujar Arwin.

Ia sendiri menilai, aksi penebangan pohon yang diduga ilegal itu belum lama terjadi. Hal ini mencuat dari kondisi batang pohon yang terlihat baru.

“Dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebangnya, masih putih batangnya,” ucap Arwin menegaskan.

Ia menambahkan, upaya pelaporan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta bagian dari langkah tegas yang ditempuh Pemkot Jaksel. Dengan begitu, dugaan penebangan ilegal itu bisa diproses sesuai aturan.

“Sehingga bisa ditindak lanjuti oleh tim,” kata Arwin.

 

Previous Post

4 WNI Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon, Kemlu Upayakan Penyelamatan

Next Post

Jaksa Cecar soal Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo

Related Posts

Water Mist Pemkot Jaksel Semprot Air dari Lantai 17 Gedung Wali Kota, Simak Tujuannya
Nusantara

Water Mist Pemkot Jaksel Semprot Air dari Lantai 17 Gedung Wali Kota, Simak Tujuannya

Semarak HUT RI di Pemkot Jaksel, Puluhan PJLP Ikuti Berbagai Lomba Demi Pererat Kebersamaan
Nusantara

Semarak HUT RI di Pemkot Jaksel, Puluhan PJLP Ikuti Berbagai Lomba Demi Pererat Kebersamaan

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’
Nusantara

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Pemprov DKI: Keselamatan Siswa Diprioritaskan, Hak Belajar Terpenuhi
Nusantara

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Pemprov DKI: Keselamatan Siswa Diprioritaskan, Hak Belajar Terpenuhi

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.