Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Kooperatif, KPK Tangkap Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

by Ridwan Maulana
24/09/2025
Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti

Logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat penangkapan terhadap Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu dianggap tak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penangkapan terhadap Sdr Menas Erwin Djohansyah di wilayah BSD, Tangerang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Pengacara Menas Erwin, Elfano Eneilmy membenarkan kliennya diciduk tim KPK saat sedang berada di rumah keluarganya. Terkait langkah tim kuasa hukum, Elfano belum bisa berbuat banyak lantaran terkendala jarak yang cenderung jauh.

“Tim penasihat hukum belum bisa langsung memberikan pendampingan karena terbentur jarak. Mungkin baru bisa dilakukan besok karena tim kuasa hukum sedang berada di luar kota,” kata Elfano.

Meski begitu, Elfano mengatakan jemput paksa ataupun penangkapan terhadap kliennya sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Tim penasihat hukum, kata dia, sangat menghormati tindakan dimaksud.

“Upaya paksa penjemputan ini secara hukum adalah murni hak dari KPK setelah terpenuhinya syarat tidak datang memenuhi panggilan sebanyak dua kali,” ujarnya.

KPK menangkap Menas Erwin setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengurai konstruksi perkara tersebut.

Nama Menas Erwin sempat muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Dia disebut sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Pada 5 April 2021-5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen. Itu disebut Hasbi dengan istilah ‘SIO’— senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin.

Kemudian pada 24 Juni 2021-21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp 240.544.400 dari Menas Erwin.

Terakhir, pada 21 November 2021-22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162.700.000 dari Menas Erwin.

Penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut disebut jaksa KPK berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Previous Post

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Demo di Sejumlah Daerah, 295 Anak-anak

Next Post

Topan Ragasa Hantam Sejumlah Negara Asia, Kemlu RI: Tak Ada WNI Terdampak

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Mangkir dan Jadwal Ulang Nusron Wahid, KPK Buru Pidana Lain di ATR/BPN

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
Hukum

Usut Kasus HGB Summarecon, KPK Panggil Menteri Nusron Wahid

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.