Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Menaker Minta Perusahaan Patuhi WLLP Sesuai Perpres 57/2023

by Firdaus
22/09/2025
Menaker Minta Perusahaan Patuhi WLLP Sesuai Perpres 57/2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).

Dia mengingatkan seluruh pemberi kerja agar segera melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.

“Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda,” ujar Yassierli dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Menaker menjelaskan, Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023. Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi.

Dalam penggunaannya, perusahaan dapat menentukan apakah lowongan yang dilaporkan akan dipublikasikan secara terbuka guna menjaring lebih banyak kandidat, atau hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif. Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Yassierli menambahkan, mulai tahun 2026 kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban WLLP akan diterapkan secara bertahap. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan. Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan apresiasi khusus dari Menaker dalam ajang Naker Award 2025 pada November mendatang.

Selain melalui Karirhub, perusahaan juga diperbolehkan mempublikasikan lowongan kerja di job portal swasta yang telah bermitra dan terintegrasi dengan sistem Kemnaker. Dengan begitu, ekosistem pelaporan lowongan kerja dapat berjalan lebih luas, transparan, dan efisien.

Menaker juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk aktif menyosialisasikan sekaligus mengawasi pelaksanaan aturan ini di wilayahnya masing-masing.

“Dengan kepatuhan perusahaan serta pemanfaatan aktif dari masyarakat, pemerintah meyakini ekosistem pasar kerja nasional akan semakin kuat, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Previous Post

Setop Patwal tak Urgensi Apalagi Artis, Ini Penegasan DPR ke Polri

Next Post

DPR Usul Sekolah Dilibatkan Kelola MBG Imbas Maraknya Keracunan Massal

Related Posts

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif
Kesra

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif

Lewat RUPS Luar Biasa, Antam Angkat Untung Budiharto sebagai Dirut
Ekonomi

Lewat RUPS Luar Biasa, Antam Angkat Untung Budiharto sebagai Dirut

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Kesra

Utamakan Kualitas, Kemnaker Perketat Seleksi Perusahaan Magang Nasional

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti
Hukum

KPK Gali Informasi Empat PNS Kemenaker, Kembangi Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Leave Comment

Terkini

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Waspada Modus Curanmor! Polsek Tebet Bongkar Pencurian Motor Tinggalkan iPhone Replika sebagai Jaminan

Waspada Modus Curanmor! Polsek Tebet Bongkar Pencurian Motor Tinggalkan iPhone Replika sebagai Jaminan

Berangkat ke Papua, KPK tak Jemput Paksa Lukas Enembe

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Auditor Kasus Pertamina Ngawur

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.