Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Awas Ompreng MBG Palsu, BGN: Bahan Harus Memenuhi Standar Kesehatan

by Ibnu Yaman
05/11/2025
Awas Ompreng MBG Palsu, BGN: Bahan Harus Memenuhi Standar Kesehatan

Hidangan makan gizi gratis dengan alas ompreng | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Peredaran ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) palsu yang marak ditemukan, menuai keprihatinan. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahan ompreng program MBG harus menggunakan stainless steel 304 yang berkomposisi memberi ketahanan dari kemungkinan muncul karat serta korosi.

“Komposisi ini memberikan ketahanan terhadap kemungkinan munculnya karat dan korosi sehingga aman untuk peralatan makan dan peralatan masak,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang dalam keterangan di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Penegasan itu menanggapi kasus produksi alat makan tersebut yang terbukti palsu setelah dibongkar oleh kepolisian di Jakarta Utara. Bahan stainless steel 304 atau SS 304, ujar dia, mengandung 18 persen kromium, 8 persen nikel, dan besi sebagai elemen utama.

Dia menjelaskan stainless steel 304 tidak beracun dan tidak bereaksi terhadap makanan dan minuman karena, komposisi tersebut memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang ketat untuk digunakan dalam program MBG.

“Jadi, baik ompreng, peralatan makan, maupun peralatan dapur harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ongkoseno sebelumnya mengungkap penyelidikan terkait produksi ompreng MBG palsu. “Informasi tersebut berdasarkan aduan masyarakat,” ujarnya.

Aduan itu mengungkap dugaan penggunaan label Made in Indonesia palsu, label Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu, serta pencantuman logo BGN tanpa izin pada produk-produk ompreng tersebut.

Menurut pihak kepolisian, dugaan awal menunjukkan produk itu kemungkinan diimpor dari China, kemudian diberi label palsu untuk mengelabui konsumen. Aparat kepolisian berupaya menelusuri asal-usul dan komposisi ompreng MBG yang mulai beredar di pasaran itu.

“Masih terus kami dalami,” ujarnya.

Modus pemalsuan ompreng MBG ini terbilang cukup kompleks. Berdasarkan laporan yang diterima, barang-barang itu diimpor dari Cina. Setelah tiba di Indonesia, produk-produk itu kemudian diberi label Made in Indonesia, sehingga seolah-olah diproduksi secara lokal.

Pelaku juga memalsukan label SNI pada ompreng-ompreng tersebut. Padahal, label SNI menjadi jaminan kualitas dan keamanan produk yang penting bagi konsumen. Pemalsuan label ini dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama jika bahan yang digunakan tidak memenuhi standar.

Selain itu, pelaku menempelkan logo BGN tanpa izin pada produk-produk ompreng itu. Hal ini diduga menjadi bagian dari upaya pemalsuan. Penempelan logo BGN ini dapat menimbulkan kesan bahwa produk ompreng palsu itu resmi dan bisa dipercaya.

Previous Post

Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lebat Landa Sejumlah Kota Besar Indonesia

Next Post

Kota Tua Difungsikan Jadi Etalase Karya Seni Institut Kesenian Jakarta

Related Posts

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan
Hukum

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN
Kesra

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Menag Usul Penambahan Anggaran untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan dan Perluasan Jangkauan MBG
Kesra

Menag Usul Penambahan Anggaran untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan dan Perluasan Jangkauan MBG

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.