Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU untuk Perkuat Kerja Sama Antikorupsi

by Fadlan Butho
11/09/2024
KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU untuk Perkuat Kerja Sama Antikorupsi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan korupsi, Selasa (10/9/2024).

Penandatanganan ini berlangsung di kantor ICAC Hong Kong, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, serta Ketua ICAC, Danny Woo.

Dalam pertemuan bilateral tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan pentingnya kerja sama antara kedua lembaga ini dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. “ICAC Hong Kong adalah mitra strategis bagi KPK. Kami banyak belajar dari ICAC, terutama dalam penanganan kasus dan peningkatan kapasitas petugas KPK,” ujar Tanak.

Tanak juga menyampaikan apresiasi kepada ICAC atas kerja sama yang telah terjalin, termasuk bantuan dalam wawancara saksi warga negara Indonesia yang terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen tunjangan perumahan di Hong Kong. “Wawancara berjalan dengan baik, dan kami senang dapat membantu rekan-rekan ICAC,” tambahnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting bagi kedua lembaga untuk semakin mempererat kolaborasi, terutama dalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman. Tanak menyebutkan, KPK berharap dapat terus belajar dari ICAC, terutama dalam hal pelatihan penyidik dan investigasi yang efektif.

“Kami berharap MoU ini dapat memperkuat hubungan dan kerja sama antara KPK dan ICAC di masa depan. Kami terbuka untuk membantu ICAC dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Tanak.

Dalam sambutannya, Tanak juga mengucapkan selamat atas didirikannya Akademi Antikorupsi Internasional di Hong Kong. KPK berharap dapat memanfaatkan pengalaman ICAC dalam pengembangan kurikulum antikorupsi bagi penyidik di Indonesia.

MoU antara KPK dan ICAC ini mencakup berbagai aspek kerja sama, termasuk pelatihan bersama, seminar, lokakarya, dan kegiatan berbagi pengetahuan lainnya. Kedua lembaga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas organisasi masing-masing dalam memberantas korupsi secara lebih efektif.

“Kami yakin bahwa MoU ini akan menjadi fondasi kuat bagi kolaborasi di masa depan. Bersama-sama, kita dapat membangun lingkungan yang lebih berintegritas, tidak hanya bagi negara kita sendiri, tetapi juga dalam mendukung upaya global melawan korupsi,” ujar Tanak.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua lembaga, termasuk Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, dan Kepala Bagian Kerja Sama Internasional KPK, Budi Santoso, serta staf pendukung dari ICAC Hong Kong. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Anti-Corruption Commission (ACC) Maladewa.

Sebagai penutup, Tanak menegaskan kembali pentingnya kerja sama internasional dalam upaya memerangi korupsi. “Upaya kolektif kita bersama akan menghasilkan masa depan yang lebih transparan, adil, dan sejahtera bagi semua,” pungkasnya.

Previous Post

KPK: Tidak Mungkin Kita Tiba-tiba Geledah Rumah Paulin Tan

Next Post

Jika Kotak Kosong Menang, DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Pilkada Ulang 2025

Related Posts

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed
Hukum

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Hukum

KPK Tangkap 14 Orang di Purwokerto, Salah Satunya Rektor UnSoed

Terima Gratifikasi Rp20,7 M, KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv
Hukum

Terima Gratifikasi Rp20,7 M, KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv

Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Leave Comment

Terkini

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.