Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Bekas Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

by Fadlan Butho
11/07/2024
MTN SNP ke Bank Jambi, Fakta Sidang Ungkap Arif Efendi MNC Sekuritas yang Bertanggungjawab

Ilustrasi persidangan | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

Selain Kasdi, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan Kasdi dan Hatta telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Pertanian.

Adapun hukuman itu lebih ringan darinpada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Hatta dan Kasdi masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu sebelumnya, Hakim menghukum SYL dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.  

Previous Post

Eks Menteri Pertanian SYL Dihukum 10 Tahun Penjara

Next Post

Ancaman Keamanan Kian Kompleks, Wapres Minta TNI-Polri Pacu Kemampuan Teknologi

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Mangkir dan Jadwal Ulang Nusron Wahid, KPK Buru Pidana Lain di ATR/BPN

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
Hukum

Usut Kasus HGB Summarecon, KPK Panggil Menteri Nusron Wahid

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Leave Comment

Terkini

Niat Kopdar dengan Cewek, Karyawan Swasta Malah Jadi Korban Begal Motor di Lebak Bulus

Niat Kopdar dengan Cewek, Karyawan Swasta Malah Jadi Korban Begal Motor di Lebak Bulus

Angka Inflasi YoY 3,28 Persen, Tito Dorong Pemda Perkuat Langkah Pengendalian

Angka Inflasi YoY 3,28 Persen, Tito Dorong Pemda Perkuat Langkah Pengendalian

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.