Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Rekomendasi Komnas HAM kepada Jokowi, Polisi, hingga PSSI

by Fadlan Butho
02/11/2022
Komnas HAM Telusuri Penghentian Biaya Pengobatan Korban Kanjuruhan

Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam | KOMNASHAM.GO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada para pihak terkait imbas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang.

Rekomendasi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), polisi, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), pihak penyiar pertandingan, hingga klub Arema FC.

“Berdasarkan serangkaian kegitan pemantauan dan penyelidikan temuan faktual, konstruksi dan analisis faktual, analisis pelanggaran HAM terkait perisstiwa tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada institusi dan rekomendasi yang memiliki kewenangan untuk penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” ujar Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Pertama, rekomendasi untuk Presiden Jokowi. Komnas HAM meminta Jokowi untuk mengevaluasi tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindunga HAM serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia.

Jokowi juga diminta Komnas HAM membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepak bola di Indonesia.

“Sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC, dan PSSI. Sehingga bisa menjadi keselamatan dan keamanan pihak yang terlibat, penting untuk dilakukan membentuk tim independen ini,” kata Anam.

Komnas HAM kemudian meminta Jokowi bekerja sama dengan FIFA guna memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan.

“Jika dalam waktu 3 bulan tidak diambil langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM RI meminta presiden untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI,” ujarnya.

“Ini penting untuk jaminan profesionalitas dan penting untuk ketidakberulangan kejadian-kejadian serupa di waktu ke depan. Karena salah satu problem pokoknya adalah tidak adanya standarisasi dan kualitas yang sama pada perangkat pertandingan,” tambah Anam.

Kedua, rekomendasi bagi Kepolisian RI. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum, dan memasikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah.

Komnas HAM juga ingin memastikan Polri tidak hanya sebatas menerapkan pelanggaran etik bagi anggotanya yang terlibat, tapi juga ada tindak pidana. Selain itu, Kapolri Sigit juga diminta bukan hanya menghukum aktor lapangan saja.

“Meminta kepada Kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kepolisian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian terhadap tata kelola sepak bola Indonesia dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA, termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen lain, jadi memang harus diubah,” kata Anam.

Ketiga, Rekomendasi kepada PSSI. Komnas HAM meminta PSSI mengevaluasi secara menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan keelamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerja sama para pihak dengan memperioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepak bola, termasuk di antaranya pelibatan aparat keamanan.

“Membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepak bola sampai dilakukan standarisasi yang subtantif terhadap seluruh match komisioner seperti officer, dan perangkat pertandingan lainnya sesuai aturan yang dikeluarkan FIFA, AFC, dan PSSI,” kata Anam soal rekomendasi kepada PSSI.

Komnas HAM turut meminta PSSI bekerja sama dengan klub terkait upaya pembinaan kepada suporter sepak bola sesuai standar HAM, yakni menjunjung tinggi nilai kesetaraan, sportifitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian, dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

PSSI juga diminta untuk menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi (high risk) yang akuntabel dan meletakkan aspek keamanan dan keselamatan sebagai dasar utama serta ketersediaan infraskruktur.

“Serta bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan, serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban, dan pihak-pihak yang terdampak dalam peristiwa Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022,” ujar Anam.

Keempat, rekomendasi untuk PT LIB. Sebagai perusahaan terbuka, Komnas HAM meminta PT LIB menghormati prinsip dan standar HAM sesuai dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights.

PT LIB juga diminta agar menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama, dibandingkan aspek komersialisasi televisi.

“Bertanggung jawab secara organisaisi dengan mematuhi segala proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terahadap korban, keluarga korban, dan seluruh pihak yang terdampak. Serta sertifikasi dan standarisasi perangkat pertandingan yang di bawah koordinasi PT LIB,” ujar Anam.

Kelima, rekomendasi untuk pihak penyiar, dalam hal ini Indosiar. Komnas HAM meminta Indosiar mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun PT LIB, dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan tidak didasarkan pada aspek komersial belaka.

“Mengintensifkan komunikasi dan koordinasi sebagai langkah pencegahan kejadian yang sama terulang kembali,” tutur Anam.

Keenam, rekomendasi bagi Arema FC. Komnas HAM meminta Arema FC memastikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dengan membiarkan pelaksana mencetak tiket melebihi kapastias, apa lagi pertandingan berisiko tinggi.

Komnas juga meminta Arema FC melakukan upaya pembinaan terhadap suporter.

“Menghadirkan pertandingan yang aman, sehat, dan jauh dari ujaran kebencian, rasisme, intimidasi, dan provokasi kekerasan,” kata Anam.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Usai Reses, Anggota DPR Diminta Tindaklanjuti setiap Aspirasi Masyarakat

Next Post

Diskusi Geng Tambang Polri, KOPI Tayangkan Video Ismail Bolong Setor Duit ke Kabareskrim

Related Posts

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita
Hukum

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Persib Bandung Percaya Diri Menghadapi Persija Jakarta
Olahraga

Persib Bandung Percaya Diri Menghadapi Persija Jakarta

Habis Binna Banua FC, Giliran Asiop Dilibas GWR FA 4-1 di Top Youth 2026
Olahraga

Habis Binna Banua FC, Giliran Asiop Dilibas GWR FA 4-1 di Top Youth 2026

Dua KU Sekaligus, GWR FA Gerus Binna Banua FC di Liga Top Youth 2026
Olahraga

Dua KU Sekaligus, GWR FA Gerus Binna Banua FC di Liga Top Youth 2026

Leave Comment

Terkini

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.