HARNAS.CO.ID – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Pulau Jawa mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/10/2026). Melalui kuasa hukumnya Abdul Hakim, seorang Kyai yang menjabat sebagai Rois Syuriah salah satu PCNU itu melaporkan dugaan politik uang sekaligus mengembalikan Rp 40 juta dari total Rp 66 juta yang diterimanya.
Dana tersebut diduga kuat berkaitan dengan proses pemilihan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang memiliki wewenang menentukan Rais Aam Syuriah PBNU. Indikasi praktik politik uang yang mencuat ke publik ini jelang Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
“Kami menyerahkan surat kuasa dan bukti percakapan digital dalam pengaduan ini. Klien kami memilih mengembalikan uang tersebut karena khawatir dana yang diterima berasal dari sumber yang tidak sah,” kata Abdul Hakim.
Menurut Abdul Hakim, pengaduan ini turut menyeret nama seorang menteri yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Muktamar PBNU 2026. Kendati demikian, pihak kuasa hukum memilih untuk merahasiakan identitas detail asal PCNU kliennya demi menghindari potensi intimidasi.
Pihak kuasa hukum juga mendesak KPK agar mengusut tuntas aliran dana tersebut. Mereka mencurigai adanya keterkaitan antara dana yang beredar di ajang muktamar dengan perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sementara itu, penyerahan fisik Rp 40 juta tersebut tertunda hari ini lantaran penyidik yang menangani perkara sedang bertugas di lapangan. Meski begitu, tim kuasa hukum memastikan segera berkoordinasi kembali guna menyerahkan barang bukti uang tunai tersebut secara resmi.
Kasus ini semakin memperpanjang daftar panjang laporan dugaan politik uang terkait Muktamar NU yang masuk ke meja KPK. PCNU Nias di Sumatera Utara sebelumnya menyerahkan Rp 250 juta yang kini telah disita oleh penyidik. KPK juga tercatat telah menerima laporan serupa dari PCNU Kabupaten Sekadau dan terus mendalami indikasi aliran dana haram dari perkara korupsi Kementerian ATR/BPN.










