HARNAS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI mendorong pergeseran paradigma pengawasan pemilu dari sekadar digitalisasi administrasi menjadi pengawasan berbasis risiko dan data. Langkah ini dinilai krusial guna mengantisipasi potensi pelanggaran secara presisi sekaligus menjaga substansi demokrasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Gagasan tersebut mengemuka dalam forum Bawaslu Campus Connect bertajuk ”Generasi Digital, Demokrasi Transparan” yang diselenggarakan atas kerja sama Bawaslu RI dan Universitas Negeri Padang (UNP) di Aula Fakultas Ilmu Sosial UNP, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (13/10/2026).
Anggota Bawaslu RI Dr Puadi SPd MM menegaskan, keberadaan teknologi tidak boleh ditanggapi sekadar sebagai instrumen digitalisasi dokumen atau pelaporan administratif semata. Lebih dari itu, arsitektur teknologi digital seyogianya mampu merestrukturisasi cara kerja pengawasan secara menyeluruh.
”Teknologi harus mengubah cara Bawaslu memahami risiko, melakukan pencegahan, melaksanakan pengawasan, menerima informasi masyarakat, menangani dugaan pelanggaran, mengelola data, dan mengambil keputusan,” kata Puadi di hadapan para civitas akademika dan mahasiswa.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut, pendekatan pengawasan yang reaktif—yakni baru bergerak setelah pelanggaran terjadi—sudah tidak lagi memadai menghadapi dinamika pemilu modern. Bawaslu dituntut bertransformasi menuju pola pengawasan yang terintegrasi, berbasis data, dan mumpuni dalam membaca potensi risiko sejak dini.
”Dari pengawasan yang berbasis peristiwa menuju pengawasan yang semakin berbasis data dan risiko. Dari pengawasan yang terfragmentasi menuju pengawasan yang semakin terintegrasi,” ujarnya menambahkan.
Teknologi adalah Instrumen
Kendati mendorong pemanfaatan teknologi setinggi-tingginya, Puadi mengingatkan agar pengawas pemilu tidak terjebak pada feticisme digital—menganggap keberadaan aplikasi sebagai tujuan akhir pengawasan.
Mengutip pemikiran pakar hukum dan etika siber Lawrence Lessig mengenai konsep code as regulation, Puadi menekankan, arsitektur teknologi membentuk dan memengaruhi perilaku para penggunanya. Oleh karena itu, pengadopsian teknologi digital dalam pengawasan pemilu harus tetap berada pada koridor etika, akuntabilitas, keamanan data, serta jaminan perlindungan hak-hak sipil warga negara.
”Kita tidak boleh terjebak menjadikan teknologi sebagai tujuan. Teknologi adalah instrumen, bukan tujuan,” tegas Puadi.
Guna mewujudkan pengawasan digital yang inklusif dan bermartabat, Bawaslu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Kapasitas internal lembaga pengawas perlu ditopang oleh keterlibatan aktif jejaring masyarakat sipil, media massa, komunitas digital, hingga civitas akademika di perguruan tinggi.
Kegiatan yang dihadiri Rektor UNP Ir Krismadinata ST MT PhD ini juga menghadirkan diskusi mendalam bersama jajaran akademisi dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi. Di antaranya Akademisi FISIP Universitas Al-Azhar Indonesia Dr Heri Herdiawanto MSi, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Dr Khairul Fahmi SH MH, Kepala Laboratorium Sosiologi UNP Dr Reno Fernandes MPd, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Wirdyaningsih SH MH, serta Wakil Dekan III FISIP Universitas Jayabaya Dr Ngudi Astuti MSi.
Melalui sinergi bersama perguruan tinggi dan generasi muda, transformasi digital pengawasan pemilu diharapkan tidak hanya melahirkan sistem yang canggih secara teknis, tetapi juga mampu menjaga integritas, transparansi, dan keadilan pemilu bagi seluruh rakyat Indonesia. (Purnomo)










