HARNAS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron tidak hadiri panggilan lantaran akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat konfirmasi ketidakhadiran Nusron telah diterima penyidik. Namun, jadwal pemeriksaan ulang belum ditentukan.
“Dapat dilakukan secepatnya (pemanggilan ulang). Masyarakat menginginkan proses-proses hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi, juga dapat dilakukan seefektif mungkin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).
Nusron sedianya diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026) hari ini. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya di internal Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan ada agenda lain di Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Meski Nusron belum hadir, KPK menegaskan keterangannya tetap diperlukan. Penyidik tengah mendalami rangkaian dugaan korupsi sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK memastikan pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan ulang. Penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk mengurai konstruksi perkara, termasuk menelusuri alur perintah dan aliran uang dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Budi mengatakan penyidik juga tidak hanya berhenti pada dugaan suap dalam pelayanan pertanahan. KPK kini menelusuri dugaan aliran uang dan mekanisme perintah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kita butuh penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.
Menurutnya, sorotan KPK semakin mengarah pada uang yang diamankan dalam OTT. Nilai barang bukti yang diamankan disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
KPK menduga uang tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.










