Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Mangkir dan Jadwal Ulang Nusron Wahid, KPK Buru Pidana Lain di ATR/BPN

Penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

by Fadlan Butho
07/10/2026
Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron tidak hadiri panggilan lantaran akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat konfirmasi ketidakhadiran Nusron telah diterima penyidik. Namun, jadwal pemeriksaan ulang belum ditentukan.

“Dapat dilakukan secepatnya (pemanggilan ulang). Masyarakat menginginkan proses-proses hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi, juga dapat dilakukan seefektif mungkin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).

Nusron sedianya diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026) hari ini. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya di internal Kementerian ATR/BPN.

“Yang bersangkutan ada agenda lain di Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.

Meski Nusron belum hadir, KPK menegaskan keterangannya tetap diperlukan. Penyidik tengah mendalami rangkaian dugaan korupsi sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK memastikan pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan ulang. Penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk mengurai konstruksi perkara, termasuk menelusuri alur perintah dan aliran uang dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Budi mengatakan penyidik juga tidak hanya berhenti pada dugaan suap dalam pelayanan pertanahan. KPK kini menelusuri dugaan aliran uang dan mekanisme perintah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kita butuh penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.

Menurutnya, sorotan KPK semakin mengarah pada uang yang diamankan dalam OTT. Nilai barang bukti yang diamankan disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

KPK menduga uang tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.

Previous Post

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas

Next Post

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
Hukum

Usut Kasus HGB Summarecon, KPK Panggil Menteri Nusron Wahid

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Pemalsuan Surat

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.