Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Korupsi Haji, Jaksa Konfirmasi BAP Saksi soal Yaqut Ingin Kudeta PKB

Taufik menjelaskan dirinya mendengar hal tersebut dari mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024, M. Agus Syafi'i

by Fadlan Butho
01/10/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur, Ahmad Taufiq.

Yang ditanyakan adalah perihal upaya pengambilalihan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Kamis (1/10/2026).

Jaksa mengatakan hal itu penting didalami karena sedikit mengganggu dan supaya tidak dianggap sebagai fitnah.

“Pak, ini ada informasi yang sedikit mengganggu kami, Pak. Nanti juga akan didalami oleh rekan kami Advokat. Di BAP nomor 16, bagaimana saudara bisa menerangkan dalam BAP ini bahwa, ya saya ulangi ya, pertanyaan seperti ini: Bagaimana saudara bisa menerangkan dalam BAP ini bahwa uang yang akan diberikan kepada Gus Alex (Ishfah Abidal Azis) digunakan oleh pak Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadinya?” tanya jaksa di muka persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

“Di antaranya take over partai PKB. Supaya enggak jadi fitnah, Pak, ini kesempatan saudara untuk menjernihkannya nih,” lanjut jaksa.

Taufik menjelaskan dirinya mendengar hal tersebut dari mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024, M. Agus Syafi’i.

“Dari pak Agus,” ucap Taufik.

“Apa informasi yang saudara terima dari pak Agus?” lanjut jaksa.

“Ini kira-kira, Yang Mulia, izin… Ini harus saya jawab atau tidak, Yang Mulia?” kata Taufik.

“Harus dijawab,” jawab ketua majelis Ni Kadek Susantiani.

“Saya cuma mendengar, Yang Mulia. Saya dengar dari pak Agusnya gitu, mengatakan seperti itu,“ terang Taufik.

“Iya, kesempatan saudara mengklarifikasi, Pak, supaya semua pihak yang hadir pada persidangan kali ini bisa melihat dan menyimpulkan informasi liar seperti apa saudara terima dari Agus Syafi’i itu. Belum tentu benar,” timpal jaksa.

“Betul, betul,” kata Taufik.

“Belum tentu juga salah, kan begitu? Bisa saudara terangkan seperti apa konkret informasi saudara terima? Karena berkaitan dengan nama baik seseorang,” tambah jaksa.

“Jujur, Pak, waktu ditanya oleh penyidik, “Apa yang Anda ketahui?” “Ya, saya mendengar,” saya bilang,” jelas Taufik.

“Saya mendengar, tapi catatan yang ditulis di oleh penyidik kan tidak seperti yang saya harapkan pak,” lanjutnya.

“Maksudnya catatan gimana?” tanya jaksa minta penjelasan.

“Ya ini kan saya cuma mendengar, saya bilang. Tapi, tidak serta-merta itu dilakukan oleh Gus Yaqut, gitu, Pak. Tapi, pak Agus pernah cerita seperti itu. “Saya cuma mendengar,” saya bilang. Tapi, penyidik menyatakan, “Apa yang Anda ketahui?” terus disampaikan seperti itu, Pak. Bahkan, saya bilang, “Saya cuma mendengar, Pak. Saya mendengar seperti ini, seperti ini, gitu,” ungkap Taufik.

“Sebentar, saya luruskan sedikit. Ini kan ‘sepemahaman saya’, tapi, sebenarnya yang saudara dengar gitu maksudnya? Ini yang tercatat,” potong hakim.

“Iya, itu yang ditulisnya ‘sepemahaman saya’, padahal saya itu cuma mendengar, Yang Mulia,” jawab Taufik.

“Tapi, narasi seperti ini memang benar yang saudara dengar? A, B, C ini benar? Seperti itu yang saudara ceritakan?” tanya hakim.

“Saya dengar seperti itu, Yang Mulia,” kata Taufik.

Jaksa lantas membacakan BAP lengkap perihal itu.

“Baik. Supaya lengkap, Ibu Ketua, izin kami bacakan saja. Izin rekan kami Advokat. ‘Sepemahaman saya, pemberian uang kepada Ishfah Abidal Azis digunakan oleh saudara Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas, di antaranya untuk take over Partai PKB. Namun, pada akhirnya tidak jadi dilakukan karena perubahan peta politik’,” ucap jaksa membacakan BAP.

Pada persidangan hari ini, jaksa KPK menghadirkan total delapan orang saksi yang seluruhnya dari unsur PIHK.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.

Mereka akan bersaksi untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Previous Post

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Related Posts

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Sidang Korupsi Haji, Yaqut Soroti Kesaksian soal US$1 Juta untuk Pansus DPR RI

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo
Hukum

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

BAP Aziz Beberkan Jalur Fee Catering Haji dari Grup Iwan BIN Sampai ke Grup DPR RI

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Jaksa Konfirmasi BAP Saksi soal Yaqut Ingin Kudeta PKB

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Surpres Pergantian Kapolri Masuk DPR, Komjen Suyudi Segera Dilantik Presiden

Surpres Pergantian Kapolri Masuk DPR, Komjen Suyudi Segera Dilantik Presiden

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Sidang Pemerasan, Saksi Beberkan Permintaan Ganti Rugi Rp350 oleh Terdakwa Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Saksi Beberkan Permintaan Ganti Rugi Rp350 oleh Terdakwa Bangun Paulus

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.