HARNAS.CO.ID – Teror terus berulang di Indonesia. Kali ini menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus melalui penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.
Terkait hal itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai teror terus terjadi lantaran terkesan ada pembiaran oleh negara, khususnya aparat hukum.
“Indikasi itu terlihat dengan belum adanya pelaku teror yang ditangkap. Padahal teror jelas-jelas sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Pasal 28 E dan F Undang-Undang Dasar 1946 dengan tegas menjamin kebebasan berpendapat, berekapresi, dan berkomunikasi,” kata Jamiluddin, Sabtu (14/3/2026)
Dia menjelaskan, teror sejatinya menjadi ancaman serius terhadap demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan kebebasan sipil. Sebab, teror mengunakan ketakutan dan ancaman.
“Hal itu jelas menjadi antesis dari nilai-nilai demokrasi yang mencakup kebebasan, persamaan, keadilan, serta penghormatan terhadap HAM. Semua ini jelas dijamin dalam konstitusi,” ujar Jamiluddin.
Karena itu, kata dia melanjutkan, aneh apabila teror yang sering terjadi di Tanah Air tak dapat diungkap pelakunya, apalagi aktor intelektualnya. Kondisi ini membuat pelaku teror terus merasa nyaman dan tak khawatir atas perbuatannya.
“Jadi, selama aparat hukum tak pernah berhasil mengungkap pelaku dan aktor intelektualnya, maka teror akan terus terjadi. Teror bisa saja akan lebih sadis, dan hal itu bisa menimpa siapa saja, termasuk aparat hukum,” ucap Jamiluddin menegaskan.
“Hal itu tentu akan mengusik rasa aman anak bangsa. Hal ini tak boleh terjadi karena rasa aman anak bangsa dijamin dalam konstitusi,” kata dia menambahkan.
Jamiluddin pun mendorong aparat hukum harus dapat mengungkap pelaku teror dan aktor intelektualnya.
“Dengan begitu aparat keamanan sudah melindungi anak bangsa sesuai kehendak konstitusi.”









