Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Publikasi Berita Negatif Bukan Pidana, Dakwaan Jaksa terhadap Tian Bahtiar Abaikan UU Pers

"Kalaupun dianggap dalam konten berita tersebut memuat pencemaran nama baik atau berita bohong, maka seharusnya Undang-Undang ITE yang diterapkan, bukan Undang-Undang TIPIKOR,"

by Fadlan Butho
30/10/2025
Publikasi Berita Negatif Bukan Pidana, Dakwaan Jaksa terhadap Tian Bahtiar Abaikan UU Pers
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Direktur Jak TV, Tian Bahtiar, membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu malam (29/10/2025).

Tim penasihat hukum menggugat kewenangan absolut pengadilan dan menilai surat dakwaan penuntut umum cacat formil dan materiil.

Inti dari eksepsi menyoroti fakta bahwa peristiwa yang didakwakan sepenuhnya berkaitan dengan produk jurnalistik, seperti program berita dan siaran.

Kuasa hukum berargumen bahwa segala konsekuensi hukum dari produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran, bukan Undang-Undang Tipikor.

“Kalaupun dianggap dalam konten berita tersebut memuat pencemaran nama baik atau berita bohong, maka seharusnya Undang-Undang ITE yang diterapkan, bukan Undang-Undang TIPIKOR,” ujar penasihat hukum Tian, Didi Supriyanto, dalam pembacaan eksepsi kliennya.

Selain soal kewenangan, kuasa hukum juga mempertanyakan kualitas dakwaan jaksa. Mereka menilai, dakwaan yang menjerat Tian Bahtiar dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) tidak tepat.

“Apakah rumusan delik dalam dakwaan hanya merupakan suatu imajinasi atau asumsi yang sengaja dikedepankan sehingga membentuk suatu konstruksi hukum yang dapat menyudutkan terdakwa?” tanya kuasa hukum.

Ditekankan bahwa publikasi berita negatif bukanlah tindak pidana, selama tidak memuat kebohongan.

“Penyampaian atau publikasi berita negatif bukanlah sebuah tindak pidana apalagi perbuatan obstruction of justice,” tegas mereka.

Kubu Tian menyatakan bahwa mekanisme hukum untuk pemberitaan yang bermasalah telah diatur dalam UU Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

Dari sisi formil, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa bersifat “obskur libel” atau kabur. Surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara spesifik waktu, tanggal, dan lokus (tempat) tindak pidana yang dituduhkan.

“Penuntut umum dalam surat dakwaannya sengaja membuat rentang waktu yang tidak pasti,” kata kuasa hukum, menambahkan bahwa hal ini membuat dakwaan menjadi kabur dan multitafsir.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam dakwaan, keterlibatan Tian Bahtiar hanya sebatas pada aktivitas jurnalistik, seperti membuat program “Jak Forum” dan menyebarkan berita, sementara tuduhan rekayasa pembelaan dan pengiringan opini negatif justru dialamatkan kepada pihak lain. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini dan membatalkan dakwaan jaksa.

Previous Post

KPK Endus Pengadaan 23 Ribu Mesin EDC Berkaitan dengan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Next Post

Korupsi BJB, KPK Garap Manager Keuangan Wahana Semesta Bandung Ekspres

Related Posts

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur
Hukum

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Hukum

Peran ‘Bos’ Maktour Fuad Hasan Masyhur Terbongkar di Sidang, KPK Berani Tetapkan Tersangka?

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Rugikan Negara, Eks Dirut PGN Hendy Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara 

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah
Hukum

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Leave Comment

Terkini

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.