Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dijemput Paksa Terkait Korupsi Pengurusan Izin Pertambangan di Kaltim, Pengusaha Rudy Ong Chandra Berlabuh di Rutan KPK

by Ridwan Maulana
21/08/2025
Dijemput Paksa Terkait Korupsi Pengurusan Izin Pertambangan di Kaltim, Pengusaha Rudy Ong Chandra Berlabuh di Rutan KPK

Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (21/8/2025) | DOK HARNAS.CO.ID.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha sekaligus pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal Rudy Ong Chandra (ROC). Tindakan komisi antirasuah terkait penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Menurut Budi, penjemputan paksa komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan itu, guna dilakukan penahanan. Dia akan dijebloskan ke Rutan Cabang KPK.

“Penahanan selama 20 hari pertama, sejak 21 Agustus-9 September 2025,” ujarnya.

KPK pada 19 September 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

KPK belum mengungkapkan identitas dari tiga tersangka tersebut. Berkaitan pengembangan kasus, penyidik KPK pada 24 September 2024 juga telah mencegah tiga orang tersangka untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, status tersangka Awang Faroek gugur setelah yang bersangkutan tutup usia pada 22 Desember 2024.

Previous Post

Kemlu Desak Otoritas Kamboja Investigasi WNI Meninggal Akibat Overdosis Obat

Next Post

Prabowo Hormati Proses Hukum KPK Terhadap Wamenaker Noel, Akui Pemberantasan Korupsi PR Besar

Related Posts

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK
Hukum

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Hukum

KPK Periksa 2 Pejabat Pertamina soal Korupsi di PPT Energy Trading

Kinerja KPK Dinilai tidak Profesional Usut Mafia Tanah di PN Sumedang, Praktisi Hukum M Rizky Minta Presiden Turun Tangan
Hukum

Kinerja KPK Dinilai tidak Profesional Usut Mafia Tanah di PN Sumedang, Praktisi Hukum M Rizky Minta Presiden Turun Tangan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kabur Usai Diperiksa, KPK Dalami soal Ahmad Dedi Terima Duit dari PT Blueray Cargo

Leave Comment

Terkini

Ribka Haluk Sebut Tak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua, Ini Dasarnya

Ribka Haluk Sebut Tak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua, Ini Dasarnya

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Demi Besarkan PSI, Pengamat: Sangat Spekulatif

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Demi Besarkan PSI, Pengamat: Sangat Spekulatif

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Kapal Pengangkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Orang Masih Dicari

Nasib 14 WNI Hilang Imbas Kapal Tenggelam di Malaysia: 7 Orang Ditemukan Tewas

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.