Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ternyata Paulin Tan Kerap Advokasi Rakyat agar Menambang secara Legal

“Masyarakat yang tidak tahu izin diarahkan. Pesan beliau jangan sampai ada yang melanggar aturan"

by Fadlan Butho
04/09/2024
Ternyata Paulin Tan Kerap Advokasi Rakyat agar Menambang secara Legal
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) mengaku kaget mendengar pemberitaan pengusaha batubara Tan Paulin diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto mengatakan, Tan Paulin yang juga Dewan Pembina APPRI merupakan pengusaha tambang yang taat hukum dalam menjalankan bisnisnya.

Bahkan, perempuan yang dikenal dengan nama “Ratu Batubara” itu dikenal sebagai sosok yang mengadvokasi rakyat untuk melakukan penambangan secara legal.

“Kami kaget Dewan Pembina kami, yang banyak memberi masukan kepada kami seolah-olah diberitakan negatif karena memberi keterangan kepada KPK,” kata Rudi Prianto dalam konferensi pers, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Rudi Prianto menyampaikan bahwa KPK sudah dua kali melakukan audiensi dengan APPRI untuk memperoleh pendalaman soal permasalahan dunia usaha di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, APPRI merupakan organisasi yang kerap mengedukasi rakyat untuk melakukan penambangan dengan aturan hukum.

Di sisi lain, Tan Paulin sebagai Dewan Pembina selalu mendorong APPRI untuk membantu rakyat melakukan penambangan secara legal berdasarkan aturan yang berlaku.

“Masyarakat yang tidak tahu izin diarahkan. Pesan beliau jangan sampai ada yang melanggar aturan. Tapi setelah diperiksa KPK itu berita-berita lama yang terdahulu yang selalu dimunculkan,” kata Rudi.

Ketua Umum APPRI ini menduga, ada sosok yang menunggangi pengambilan keterangan Tan Paulin oleh KPK untuk digiring seolah-olah menjadi negatif.

Padahal, APPRI diundang Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK untuk membantu Komisi Antirasuah melakukan pencegahan korupsi di dunia usaha.

Ia pun menunjukkan bukti audiensi yang diminta KPK yang ditandatangani Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan.

“Kita kencang menegakkan aturan tapi pembina kami dijustifikasi seolah-olah tersangka yang sudah diputus. Berita sekarang seolah-olah ini Ratu koridor lah,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) APPRI Lukman Malanuang menambahkan, pihaknya tidak hanya memberi saran kepada Komisi Antirasuah untuk tata kelola pertambangan.

Namun, APPRI juga aktif memberikan masukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sejak tahun 2023.

“Kami mengadakan audiensi dengan Dirjen Minerba bagaimana agar pertambangan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Lukman.

Ia mengatakan audiensi yang dilakukan APPRI berdampak untuk menggerakkan perekonomian daerah dalam bentuk peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, Lukman menyayangkan pemberitaan pengambilan keterangan Tan Paulin oleh KPK yang dinarasikan seakan-akan terkait dengan peristiwa yang didalami oleh Komisi Antirasuah tersebut.

“Padahal beliau berbisnis secara profesional sebagai trader di bidang pertambangan batubara ini. Bahkan, beliau mendorong agar terbentuknya transparansi dan akuntabilitas,” kata Lukman. 

 

 

Previous Post

Menyala! Maarten Paes Bisa Perkuat Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi

Next Post

Suami Tega Bunuh Istri di Pasar Minggu, Diduga Imbas Dicueki saat Sakit

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.