Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Banyak Dukungan: Desak Hentikan Upaya Union Busting

"Kami meminta kepada pengusaha pemilik media CNN untuk membatalkan PHK sepihak"

by Fadlan Butho
04/09/2024
Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Banyak Dukungan: Desak Hentikan Upaya Union Busting
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Konfederasi KASBI bersama dengan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyatakan dukungan penuh terhadap Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (CNN Indonesia) di tengah upaya pemberangusan serikat pekerja.

Ketua Umum KASBI Sunarno mendesak pihak CNN Indonesia untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK).

“Ini penting untuk kita sikapi bersama. Kami meminta kepada pengusaha pemilik media CNN untuk membatalkan PHK sepihak dan memberikan kebebasan berserikat kepada kawan-kawan di CNN,” ujar Sunarno dalam jumpa pers ‘Merespons Upaya Pemberangusan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia’ di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Sunarno menegaskan upaya untuk memberangus serikat pekerja harus dilawan secara serius. Hal itu semata-mata agar tidak ada kejadian lanjutan ke depannya termasuk di tempat lainnya.

“Jadi, nanti bisa kita perluas lagi solidaritas dari kawan-kawan. Karena kalau kasus di CNN ini, kawan-kawan dikalahkan, enggak ada perlawanan, maka akan menjadi mimpi buruk juga buat kawan-kawan di pekerja media yang lain,” imbuhnya.

Sunarno mafhum pembentukan serikat pekerja atau buruh tidak serta merta diterima dengan baik oleh pohak perusahaan. Di lingkup KASBI, terang dia, juga terdapat tantangan yang luar biasa saat hendak membentuk serikat.

“Baru kita ngumpul ya, baru kita ngumpul nih dengan teman-teman buruh, sore ini gitu, kita bersepakat untuk membentuk serikat buruh, besoknya sudah bocor. Jadi, ada juga dari buruh-buruhnya itu besoknya sudah bocor, dipanggil lah (oleh) pengusahanya, HRD atau orang manajemennya untuk menggagalkan pembentukan serikat buruh tadi,” kata dia.

Ia melanjutkan perusahaan selalu mempunyai cara untuk menggagalkan pembentukan serikat.

“Dan (perusahaan) menyarankan biasanya, kalau mau membentuk serikat buruh, dengan serikat buruh yang sudah ada. Jadi, serikat-serikat buruh besar yang pada waktu itu menjadi alternafif bagi si pengusaha-pengusaha itu,” tutur Sunarno.

“Kenapa begitu? Memang sudah apa ya, kalau kita menyebut itu kan, ya mereka kongkalikong dengan pengusaha, jadi juru bicaranya, ya sudah, jadi buruh-buruhnya haknya banyak yang dilanggar,” tandasnya.

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti, perwakilan dari Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Seto dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ahmad Fathanah turut menjadi pembicara dalam agenda tersebut. 

Previous Post

Polemik Union Busting CNN, Akademisi: Tidak Boleh Ada PHK Karena Berserikat

Next Post

Libatkan Aktor Lokal, Kerawanan Keamanan Sidang Gugatan Pilkada 2024 Diyakini Meningkat

Related Posts

Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Melanggar Hukum
Hukum

Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Melanggar Hukum

Polemik Union Busting CNN, Akademisi: Tidak Boleh Ada PHK Karena Berserikat
Hukum

Polemik Union Busting CNN, Akademisi: Tidak Boleh Ada PHK Karena Berserikat

Leave Comment

Terkini

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.