Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Dalami 4 Pengadaan LNG di PT Pertamina

by Fadlan Butho
05/07/2024
Korupsi LNG Pertamina, KPK Tahan Karen Agustiawan

Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) mengenakan rompi tahanan KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mendalami empat pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pendalaman dilakukan setelah adanya temuan baru yang muncul saat mengusut dugaan korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

“Jadi ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA. Ini terkait PT CCL (Corpus Christie Liquefaction), LCC,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (5/7/ 2024).

Meaki begitu, Asep belum mau memerinci lebih lanjut soal temuan baru ini. Dia hanya mengatakan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina bakal dituntaskan.

KPK juga telah mengajukan banding terhadap putusan Karen Agustiawan di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti tuntutan jaksa.

Diketahui, Karen dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan LNG. Selain itu, dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika serikat subsider 2 tahun penjara.

“Jadi nanti kita tunggu saja dan kami juga sedang berproses tentang itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut ada empat pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Upaya ini berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi yang sedang ditangani.

“Untuk diketahui bahwa kami juga sedang mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 4 Juli.

Saat ini, sudah ada dua tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL. 

Previous Post

KPK Usut Dugaan Korupsi Anggota Komisi XI DPR dan BPK

Next Post

Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP

Related Posts

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?
Politik

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Leave Comment

Terkini

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.