Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Dalami 4 Pengadaan LNG di PT Pertamina

by Fadlan Butho
05/07/2024
Korupsi LNG Pertamina, KPK Tahan Karen Agustiawan

Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) mengenakan rompi tahanan KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mendalami empat pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pendalaman dilakukan setelah adanya temuan baru yang muncul saat mengusut dugaan korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

“Jadi ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA. Ini terkait PT CCL (Corpus Christie Liquefaction), LCC,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (5/7/ 2024).

Meaki begitu, Asep belum mau memerinci lebih lanjut soal temuan baru ini. Dia hanya mengatakan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina bakal dituntaskan.

KPK juga telah mengajukan banding terhadap putusan Karen Agustiawan di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti tuntutan jaksa.

Diketahui, Karen dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan LNG. Selain itu, dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika serikat subsider 2 tahun penjara.

“Jadi nanti kita tunggu saja dan kami juga sedang berproses tentang itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut ada empat pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Upaya ini berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi yang sedang ditangani.

“Untuk diketahui bahwa kami juga sedang mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 4 Juli.

Saat ini, sudah ada dua tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL. 

Previous Post

KPK Usut Dugaan Korupsi Anggota Komisi XI DPR dan BPK

Next Post

Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP

Related Posts

Hukum

Belum Dicegah, KPK Periksa Rajiv Nasdem soal Terima Duit CSR BI-OJK di Cirebon

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura
Hukum

Korupsi BJB, KPK Garap Manager Keuangan Wahana Semesta Bandung Ekspres

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha
Hukum

KPK Endus Pengadaan 23 Ribu Mesin EDC Berkaitan dengan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Habis Tetapkan Hery Sudarmanto Tersangka Pemerasan TKA, KPK Bisa Panggil Mantan Menaker Hanif Dhakiri
Hukum

Habis Tetapkan Hery Sudarmanto Tersangka Pemerasan TKA, KPK Bisa Panggil Mantan Menaker Hanif Dhakiri

Leave Comment

Terkini

Sampaikan Salam Hangat Lewat Video, Jokowi Minta Relawan Projo Terus Berbuat untuk Rakyat

Sampaikan Salam Hangat Lewat Video, Jokowi Minta Relawan Projo Terus Berbuat untuk Rakyat

RI – Kuwait Dorong Pertukaran Informasi Terorisme, Spionase hingga Kejahatan Transnasional

RI – Kuwait Dorong Pertukaran Informasi Terorisme, Spionase hingga Kejahatan Transnasional

Kasus Pencemaran Nama Baik, Hendra Lie Divonis 10 Bulan Penjara

Kasus Pencemaran Nama Baik, Hendra Lie Divonis 10 Bulan Penjara

Musisi Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Kasus Narkoba

Musisi Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Kasus Narkoba

Imbas Hujan Deras Kamis Sore, 11 RT di Jaksel Masih Kebanjiran

Imbas Hujan Deras Kamis Sore, 11 RT di Jaksel Masih Kebanjiran

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.