HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dengan tegas usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar kerugian negara tidak lagi masuk dalam definisi korupsi.
Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, persyaratan kerugian negara di UNCAC memiliki perbedaan tafsir dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Menurutnya, harus terdapat perhatian soal kekhususan korupsi di Indonesia berkaitan dengan modus korupsi yang banyak digunakan pelaku korupsi.
“Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” kata Setyo menanggapi pernyataan Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Kata Setyo, jika UNCAC dijadikan acuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2006, akan lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap sektor swasta, dan kekayaan tidak sah (illicit enrichment).
Dia menegaskan frasa kerugian negara yang ada dalam KUHP baru harus tetap dipertahankan sesusai dengan putusan MK, bahkan harus dikembalikan sebagai lex spesialis di UU Tipikor.
“Sifat kekhususan demikian di Indonesia perlu dipertimbangkan mengingat modus operandi yang rumit dan canggih,” ujar Setyo.
Dia menyebut berdasarkan kajian, KPK tidak setuju jika unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun, kata Setyo, hal tersebut mungkin saja dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa unsur kerugian negara dimaksud.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menambahkan, aturan soal Tipikor di Indonesia telah melalui jalan panjang. Dia mengatakan jika kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan penyelenggara negara bersama pihak ketiga.
Kata Tanak, suap dan pemerasan dalam Tipikor umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri.
Katanya, suap biasa terjadi antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menyebabkan negara merugikan lantaran pekerjaan yang tidak sesuai.
Lebih lanjut, Tanak menyebut, UNCAC merupakan instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi yaitu pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pengembalian aset, serta bantuan teknis dan pertukaran informasi.
Dia menegaskan, UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tipikor dari masing-masing Anggota PBB. Katanya, perbuatan yang merugikan negara dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum sebagaimana pada pilar UNCAC.
“Kalau pun masalah yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan negara, hal itu bisa saja diatur dalam UU BUMN agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Tanak.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar kerugian negara tidak lagi masuk dalam definisi korupsi dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.
Luhut mengatakan, Prabowo telah menyetujui kajian DEN soal definisi korupsi ini agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar Internasional. Dia menyebut definisi korupsi dalam UNCAC telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu yaitu berkaitan dengan suap.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada resikonya,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026) malam.
Kata Luhut, pihaknya akan memberikan sejumlah data kepada Prabowo agar keputusan yang diambil berbasis data dan lebih akurat.










