Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tolak Tegas Usul Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

KPK menegaskan UU Tipikor telah mengatur 30 jenis korupsi, mulai dari kerugian negara, suap, gratifikasi, hingga konflik kepentingan.

by Fadlan Butho
21/10/2026
KPK Tolak Tegas Usul Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dengan tegas usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar kerugian negara tidak lagi masuk dalam definisi korupsi.

Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, persyaratan kerugian negara di UNCAC memiliki perbedaan tafsir dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Menurutnya, harus terdapat perhatian soal kekhususan korupsi di Indonesia berkaitan dengan modus korupsi yang banyak digunakan pelaku korupsi.

“Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” kata Setyo menanggapi pernyataan Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

Kata Setyo, jika UNCAC dijadikan acuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2006, akan lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap sektor swasta, dan kekayaan tidak sah (illicit enrichment).

Dia menegaskan frasa kerugian negara yang ada dalam KUHP baru harus tetap dipertahankan sesusai dengan putusan MK, bahkan harus dikembalikan sebagai lex spesialis di UU Tipikor.

“Sifat kekhususan demikian di Indonesia perlu dipertimbangkan mengingat modus operandi yang rumit dan canggih,” ujar Setyo.

Dia menyebut berdasarkan kajian, KPK tidak setuju jika unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun, kata Setyo, hal tersebut mungkin saja dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa unsur kerugian negara dimaksud.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menambahkan, aturan soal Tipikor di Indonesia telah melalui jalan panjang. Dia mengatakan jika kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan penyelenggara negara bersama pihak ketiga.

Kata Tanak, suap dan pemerasan dalam Tipikor umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri.

Katanya, suap biasa terjadi antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menyebabkan negara merugikan lantaran pekerjaan yang tidak sesuai.

Lebih lanjut, Tanak menyebut, UNCAC merupakan instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi yaitu pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pengembalian aset, serta bantuan teknis dan pertukaran informasi.

Dia menegaskan, UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tipikor dari masing-masing Anggota PBB. Katanya, perbuatan yang merugikan negara dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum sebagaimana pada pilar UNCAC.

“Kalau pun masalah yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan negara, hal itu bisa saja diatur dalam UU BUMN agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Tanak.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar kerugian negara tidak lagi masuk dalam definisi korupsi dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.

Luhut mengatakan, Prabowo telah menyetujui kajian DEN soal definisi korupsi ini agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar Internasional. Dia menyebut definisi korupsi dalam UNCAC telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu yaitu berkaitan dengan suap.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada resikonya,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026) malam.

Kata Luhut, pihaknya akan memberikan sejumlah data kepada Prabowo agar keputusan yang diambil berbasis data dan lebih akurat.

Previous Post

Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Prabowo Setuju Agar Tak Bebani Danantara

Next Post

Dampak Asap Karhutla bagi Kesehatan Anak, Kenali Tanda Bahayanya!

Related Posts

Prabowo-Gibran Paparkan 8 Tantangan Strategis, Mulai Krisis Pangan hingga Kecerdasan Buatan
Hukum

Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Prabowo Setuju Agar Tak Bebani Danantara

Hukum

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni ‘Jalan Di Tempat’

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU
Politik

Gus Lilur: Presiden Harus Pastikan Tidak Ada yang Berani Jual Namanya untuk Kepentingan Muktamar NU

Kursi Gibran Tak Lagi di Sisi Prabowo, Pengamat: Hubungan Presiden dan Wapres Bisa Dipersepsikan Merenggang
Politik

Kursi Gibran Tak Lagi di Sisi Prabowo, Pengamat: Hubungan Presiden dan Wapres Bisa Dipersepsikan Merenggang

Leave Comment

Terkini

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.