Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Basalamah mengatakan Ibnu juga menawarkan maktab VIP. Dia mengatakan pembayaran semua jemaah dikumpulkan di Uhud Tour sebelum bergeser ke PT Muhibbah

by Fadlan Butho
20/10/2026
Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah mengungkap adanya tawaran maktab VIP senilai USD390. Basalamah juga mengungkap fee percepatan haji senilai USD4.500 di tahun 2024.

Hal itu disampaikan Basalamah saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Mulanya, Basalamah mengatakan PT Muhibbah Mulia Wisata memberangkatkan 120 jemaah dan Uhud Tour 2 jemaah di tahun 2024. Basalamah mengatakan informasi pemberangkatan itu diperoleh dari data yang disampaikan stafnya.

Jaksa lalu mendalami fee percepatan haji senilai USD4.500 per jemaah. Basalamah mengaku saat itu tak mengetahui jika uang itu merupakan fee percepatan melainkan biaya visa perjalanan haji.

“Pada saat pertemuan dengan Ibnu Mas’ud itu, apakah dia menawarkan dua opsi, Pak? Yang pertama adalah 1, membeli paket haji khusus yang dimiliki oleh PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US Dolar per pax, dan pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua yaitu dengan membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US Dolar per pax?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Basalamah.

“Betul ya?” tanya jaksa.

“Betul. Karena waktu itu kami sudah punya tim handling sendiri di Saudi,” jawab Basalamah.

“Jadi pada saat Saudara melakukan pembayaran 4.500 itu, yang Saudara tangkap itu adalah biaya untuk visa perjalanan hajinya, 4.500 per pax-nya?” tanya jaksa.

“Iya, melalui PT Muhibbahnya,” jawab Basalamah.

“Tidak ada hubungannya dengan fee percepatan saat itu?” tanya jaksa.

“Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai,” jawab Basalamah.

Ibnu Mas’ud merupakan Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Basalamah mengaku tak pernah mengkonfirmasi ke Kementerian Agama terkait fee percepatan melainkan hanya berdasarkan ucapan Ibnu yang merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Karena di sini Saudara sempat ada menyinggung, nomor 9-nya, ‘Posisi kami Uhud Tour sama seperti jemaah,’ kan begitu. ‘Dikarenakan memang semua urusan administrasi akan disiapkan oleh Ibnu Mas’ud dan kami hanya diminta untuk membayar biaya visa haji khusus percepatan yang nilainya 4.500 US Dolar’. Seperti itu, Saudara Saksi?” tanya jaksa.

“Iya, betul,” jawab Basalamah.

Basalamah mengatakan ia termasuk dalam daftar 122 jemaah yang diberangkatkan. Dia mengatakan 121 jemaah itu sudah membayar full untuk visa furoda ke Uhud Tour.

Basalamah mengatakan Ibnu juga menawarkan maktab VIP. Dia mengatakan pembayaran semua jemaah dikumpulkan di Uhud Tour sebelum bergeser ke PT Muhibbah.

“Dan uang jemaah kami 121 orang itu duitnya sudah dicollect oleh Uhud Tour sebelum digeser ke Muhibbah?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Basalamah.

Basalamah juga mengatakan Ibnu meminta tambahan uang USD1.000 per jemaah untuk 37 orang sehingga totalnya senilai USD37.000. Dia mengatakan uang itu terpaksa dibayarkan.

“Nah selanjutnya, Saudara Saksi, di sini kami menemukan ada informasi bahwa Ibnu Mas’ud minta tambahan uang 1.000 US Dolar per pax untuk 37 orang Uhud Tour, itu seperti apa ceritanya?” tanya jaksa.

“Iya. Itu karena 37 itu belum keluar namanya waktu itu menurut PT Muhibbah. Jadi staf kami mem-follow up, ‘Ini kenapa masih ada jemaah yang belum jelas, belum keluar namanya?’ Kata dia, ‘kalau mau keluar ya bayar tambah 1 orang 1.000 Dolar’. Maka kami sempat negosiasi awalnya, kenapa kok harus bayar? Kenapa nggak sama aja yang lainnya? Karena kan ini sama jemaahnya. Ya kalau mau silakan, kalau nggak mau ya berarti akan sulit maksudnya yang 37 itu. Maka kami terpaksa membayar itu,” jawab Basalamah.

“Jadi yang kami tangkap, selain 45.000 US Dolar sebagai visa haji percepatan, ada tambahan lagi 37.000 US Dolar atas 37 nama yang selanjutnya?” tanya jaksa.

“Yang belum keluar,” jawab Basalamah.

Basalamah membenarkan tawaran USD390 untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru. Basalamah mengatakan uang itu tidak dikembalikan ke jemaah karena juga tak dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud.

“Kemudian ada angka yang tadi kami sempat singgung, itu angkanya adalah 390 US Dolar per pax. Saudara masih ingat dengan angka itu? 390 US Dolar per pax?” tanya jaksa.

“Lupa, Pak,” jawab Basalamah.

“Lupa ya, baik. Nanti diingatkan. ‘Adapun uang untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru, maka saya diminta untuk membayar floating maktab yang sudah menjadi bagian asosiasi Amphuri sebesar 390 per pax’?” tanya jaksa.

“Oh iya, itu berarti untuk maktab ya,” jawab Basalamah.

“4.500, 390, dan 37.000, betul ya?” tanya jaksa.

“Iya, betul,” jawab Basalamah.

Basalamah mengatakan Ibnu sudah menyerahkan uang USD37.000 yang merupakan uang tambahan untuk 37 orang jemaah. Dia menyakini uang itu sudah dikembalikan ke KPK.

Basalamah mengatakan pengembalian USD4.500 untuk 122 jemaah tidak dikembalikan utuh oleh Ibnu. Dia mengaku mengembalikan ke KPK uang yang diterimanya.

“Di BAP Saudara ada informasi yang cukup detail menyangkut itu, di halaman 6, di pertanyaan nomor 8 di halaman 6, izin Ibu Ketua, rekan kami advokat. Di situ disebutkan pengembalian fee percepatan itu dari 120 jemaah haji khusus Uhud Tour, uang yang dikembalikan hanya untuk 115 jemaah. Kemudian sehingga besarnya adalah 115 jemaah dikalikan 4.500 yakni sebesar 517.500. ‘Saya tidak tahu mengapa ada selisih itu’. Itu yang Saudara terangkan?” tanya jaksa.

“Ya intinya pada saat itu berapa yang kami terima, itu yang kami laporkan,” jawab Basalamah.

Jaksa juga mendalami 5 jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Basalamah mengaku tidak tahu.

“Tapi Saksi tidak mengetahui ya apakah ada yang jemaah dianggap berangkat seolah-olah sebagai petugas?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Basalamah.

Dalam persidangan duduk sebagai terdakwa adalah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

 

 

Previous Post

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Korupsi Haji, Jaksa Konfirmasi BAP Saksi soal Yaqut Ingin Kudeta PKB

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Sidang Korupsi Haji, Yaqut Soroti Kesaksian soal US$1 Juta untuk Pansus DPR RI

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo
Hukum

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo

Leave Comment

Terkini

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.