Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Budi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Harno Trimadi, selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub

by Fadlan Butho
18/02/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pada Rabu (18/2/2026).

Menteri Perhubungan periode 2019-2024, era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Benar, hari ini Rabu (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019-2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (18/2).

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Budi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Harno Trimadi, selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub.

“Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK Merah Putih,” tegasnya.

Harno Trimadi sebelumnya telah diproses secara hukum atas kasus dugaan suap dengan total nilai sekitar Rp 3,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 2,6 miliar, SGD 30.000, dan USD 20.000.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023, menjatuhkan vonis terhadap Harno berupa pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) dengan 4 bulan kurungan.

Selain pidana pokok tersebut, Harno juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, USD 20.000, dan SGD 30.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara ini, tindak pidana dilakukan bersama Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan.

Fadliansyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 625 juta, dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Previous Post

Usai Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai Kamis 19 Februari

Next Post

Serahkan Amicus Curiae, Tian Bahtiar Didukung Perwakilan Pers dan Masyarakat Sipil

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kedapatan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Klaten

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Dipanggil KPK Besok, KPK Peringatkan Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka
Hukum

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Hukum

Benarkan OTT Pejabat BNPB, KPK: Masih Pendalaman Nanti Kita Ekspos

Leave Comment

Terkini

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Disorot Tajam, Jamiluddin Ritonga: Ada Klaim Kontradiksi!

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Disorot Tajam, Jamiluddin Ritonga: Ada Klaim Kontradiksi!

Pemerintah Siapkan Tim untuk Evaluasi Penanganan Kenaikan Harga Cabai

Pemerintah Siapkan Tim untuk Evaluasi Penanganan Kenaikan Harga Cabai

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Kedapatan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Klaten

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.