Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Khalid Basalamah

by Ridwan Maulana
02/09/2025
Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Khalid Basalamah

Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Ustaz Khalid Basalamah mangkir atau tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/9/2025).

Dia seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) di kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

“Tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.

Budi mengatakan alasan Khalid tidam hadir lantaran ada keperluan lain. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024, pada 9 Agustus 2025. Komisi antirasuah mengumumkan perihal itu setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK saat itu juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji.

Previous Post

Kasus Kuota Haji, Penyitaan 1,6 Juta Dolar dan 4 Mobil secara Akumulatif, Bukan dari Yaqut

Next Post

Wamenlu RI Sebut Presiden Peru Janji Tangkap Pelaku Penembak Diplomat KBRI Lima

Related Posts

Menag Usul Penambahan Anggaran untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan dan Perluasan Jangkauan MBG
Kesra

Kosa Isyarat Keislaman Disusun Kemenag, Perkuat Layanan Keagamaan Disabilitas Rungu

Hukum

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Hukum

Model Juga Staf Ahli Heri Gunawan Gerindra, Fitri Assiddikki Diperiksa Kasus CSR BI dan OJK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA Kemenhub, Eks Dirut Len Railway Systems Agung Darmawan Diperiksa KPK

Leave Comment

Terkini

Menag Usul Penambahan Anggaran untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan dan Perluasan Jangkauan MBG

Kosa Isyarat Keislaman Disusun Kemenag, Perkuat Layanan Keagamaan Disabilitas Rungu

Gempa Sulteng Sebabkan Puluhan Warga Terluka hingga Kerusakan Rumah dan Infrastruktur

Gempa Sulteng Sebabkan Puluhan Warga Terluka hingga Kerusakan Rumah dan Infrastruktur

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, BNPB Data Dampak dan Kerusakan

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, BNPB Data Dampak dan Kerusakan

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Model Juga Staf Ahli Heri Gunawan Gerindra, Fitri Assiddikki Diperiksa Kasus CSR BI dan OJK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.