Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Viral ART Dianiaya hingga Babak Belur di Pulogadung: Pelakunya Pasutri, Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

by Ridwan Maulana
11/04/2025
Viral ART Dianiaya hingga Babak Belur di Pulogadung: Pelakunya Pasutri, Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (ketiga dari kiri) saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Jaktim, Jumat (11/4/2025). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di kawasan Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim) menjadi korban penganiayaan. Nasib tak beruntung yang dialami SR viral di media sosial (medsos).

Polres Metro Jaktim yang turun tangan melakukan penyelidikan berhasil meringkus penganiaya ART malang itu. Pelaku ternyata pasangan suami istri (pasutri) berinisial AMS dan SSJH yang notabene majikan SR.

“Sekarang majikan (pasutri AMS – SSJH) ini sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jumat (11/4/2025).

Dia menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan AMS dan SSJH terhadap SR terjadi di kediaman mereka di Jalan Kunci, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jaktim. SR bekerja sebagai ART di rumah pasutri tersebut sejak
November 2024 hingga Maret 2025.
Selaku ART, SR membersihkan rumah dan
mengasuh ketiga anak dari pasutri AMS – SSJH.

Meski begitu, kata Kapolres, AMS – SSJH mengaku tidak puas dengan kinerja SR. Hal ini berbuah aksi penganiayaan oleh majikan perempuan SSJH yang dibantu sang suami, AMS

“Keduanya melakukan penganiayan terhadap SR dengan memukul, menjambak, menendang, dan dibenturkan ke meja serta ke lantai,” ujar Nicholas.

Tak hanya itu, rambut SR juga dicukur asal-asalan oleh majikan perempuan.

Berdasarkan pengusutan polisi, mencuat terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

“Yang bersangkutan (korban) mengalami luka berat. Setelah ditanya ternyata luka-lukanya disebabkan dianiaya oleh majikannya,” ujar Kapolres.

Terkait SR, kata Kapolres menambahkan, perempuan saat ini sudah berada di kampung halamannya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (dha)

Previous Post

Artis Senior Titiek Puspa Meninggal, Inul hingga Warganet Ungkap Kesedihan Mendalam

Next Post

Ary Bakrie dan Ketua PN Jaksel Ditahan Terkait Suap 60 Miliar Tiga Hakim Perkara Korporasi CPO

Related Posts

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan
Nusantara

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan

Viral Aksi Bang Jago Pukul Pemotor di Jagakarsa, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Nusantara

Viral Aksi Bang Jago Pukul Pemotor di Jagakarsa, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi
Nusantara

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Usai Viral dan Dikecam, Pemprov DKI Tutup Permanen Emplasemen Sampah di Kali TPU Tanah Kusir
Nusantara

Usai Viral dan Dikecam, Pemprov DKI Tutup Permanen Emplasemen Sampah di Kali TPU Tanah Kusir

Leave Comment

Terkini

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Dipanggil KPK Besok, KPK Peringatkan Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Benarkan OTT Pejabat BNPB, KPK: Masih Pendalaman Nanti Kita Ekspos

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.