Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Pemerasan, Saksi Beberkan Permintaan Ganti Rugi Rp350 oleh Terdakwa Bangun Paulus

Tata menyebut permintaan ganti rugi imateriil itu disampaikan Bangun Paulus dalam pertemuan di Puri Mall dengan korban Vinson

by Fadlan Butho
30/09/2026
Sidang Pemerasan, Saksi Beberkan Permintaan Ganti Rugi Rp350 oleh Terdakwa Bangun Paulus
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Saksi Tata Sugianto mengakui tidak melihat secara langsung dugaan pemerasan maupun kekerasan yang disebut dialami Vinson Leo Carnelius oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta.

Pengakuan tersebut disampaikan Tata saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Dalam pemeriksaan, Tata beberapa kali menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemerasan dan kekerasan terhadap Vinson diperolehnya dari cerita Vinson.

“Menurut cerita Vinson,” kata Tata ketika ditanya mengenai dasar dirinya mengetahui Vinson menjadi korban pemerasan.

Tata juga mengakui tidak pernah melihat langsung peristiwa yang disebut sebagai pemerasan tersebut.

“Tidak, hanya saya mendengar cerita dari Vinson,” ujarnya.

Tata Tidak Konfirmasi Cerita Vinson kepada Bangun Paulus

Tata menjelaskan, dirinya bersama dua rekannya, Donny dan Kontusan, bertemu Vinson di kediamannya pada 26 Februari 2026.

Menurut Tata, pertemuan tersebut dilakukan setelah Vinson menghubunginya dan meminta bantuan untuk mempertemukan dirinya dengan Bangun Paulus.

Tata mengatakan tidak ada strategi khusus yang disiapkan sebelum pertemuan. Mereka, kata dia, hanya ingin mengetahui pokok persoalan dari Bangun Paulus dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

Namun, ketika ditanya apakah dirinya melakukan konfirmasi kepada Bangun Paulus mengenai seluruh cerita Vinson, Tata menjawab tidak.

“Enggak ada, karena Terdakwa juga enggak bercerita ke saya. Jadi saya pikir mungkin mereka mau damai,” kata Tata.

Tata menyebut dirinya saat itu lebih berperan sebagai pihak yang berusaha menjadi penengah agar persoalan antara Vinson dan Bangun Paulus tidak semakin meluas.

Vinson Disebut Sempat Meminta Maaf

Pertemuan antara Tata, Donny, Kontusan, Vinson, dan Bangun Paulus kemudian berlangsung di Puri Mall pada 28 Februari 2026.

Tata memperkirakan pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam.

Dalam pertemuan itu, menurut Tata, Vinson sempat meminta maaf kepada Bangun Paulus.

“Vinson ada sempat minta maaf kalau enggak salah waktu itu. Ada sempat minta maaf juga sama Paulus,” ujar Tata.

Menurut Tata, pembicaraan kemudian berlanjut mengenai bagaimana persoalan tersebut akan diselesaikan.

Tata menyebut Donny menjadi salah satu pihak yang paling banyak berbicara dalam pertemuan tersebut.

Muncul Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta

Dalam pemeriksaan, Tata membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang menyebut Bangun Paulus meminta ganti rugi imateriil sebesar Rp350 juta.

Tata mengatakan permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Puri Mall.

Ia juga mengaku bingung ketika angka Rp350 juta disebut.

“Saya agak bingung. Maksud saya kenapa harus ada angka itu,” kata Tata.

Menurut Tata, setelah pembicaraan mengenai nilai tersebut, Vinson mengatakan akan merundingkannya terlebih dahulu dengan keluarga.

Namun, Tata tidak dapat mengingat secara rinci urutan percakapan antara Bangun Paulus, Donny, dan Vinson.

Beberapa kali dalam persidangan, Tata menyatakan lupa dan meminta agar keterangannya merujuk pada BAP.

Hal ini kemudian dipersoalkan oleh Bangun Paulus saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi.

Keterangan Soal Uang Rp50 Juta

Tata juga mengungkap bahwa dirinya bersama Donny dan Kontusan pernah memberikan pinjaman kepada Vinson dengan total Rp50 juta.

Tata memberikan Rp20 juta, Kontusan Rp10 juta, sedangkan Donny Rp20 juta.

Tata mengatakan ketika meminjam uang tersebut, Vinson hanya menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang. Ia tidak mengetahui tujuan penggunaannya.

“Sama sekali kami tidak tahu soal itu,” kata Tata.

Tata baru mengetahui beberapa hari kemudian bahwa uang tersebut digunakan Vinson untuk ditransfer kepada Bangun Paulus.

Menurut Tata, Vinson menyampaikan bahwa uang Rp50 juta tersebut diberikan agar persoalan yang dihadapinya tidak berlanjut.

Meski demikian, Tata menegaskan Vinson tidak secara langsung menyebut pemberian tersebut sebagai bentuk perdamaian.

Tata Tak Dapat Menunjukkan Bukti Transfer

Dalam persidangan, kuasa hukum juga meminta Tata menunjukkan bukti transfer Rp20 juta yang disebut diberikan kepada Vinson.

Tata menolak menunjukkan rekening pribadinya.

Ia beralasan transaksi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan bukti transfer tidak lagi tersedia dalam layanan perbankan yang digunakannya.

Tata juga mengaku pinjaman Rp20 juta tersebut sampai persidangan berlangsung belum dikembalikan oleh Vinson.

Soal Dugaan Kekerasan, Tata Hanya Mendengar Cerita

Keterangan Tata mengenai dugaan kekerasan juga kembali dipertanyakan.

Tata menyebut Vinson pernah bercerita bahwa dirinya dipiting oleh Bangun Paulus. Namun, Tata menegaskan dirinya tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Ia juga tidak pernah melihat adanya bekas luka atau tanda kekerasan pada tubuh Vinson.

“Enggak ada bekas,” kata Tata.

Tata menjelaskan istilah “dipiting” diketahuinya dari cerita Vinson. Menurut pemahamannya, istilah tersebut menggambarkan tindakan mencekik menggunakan lengan atau siku.

Namun, Tata kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melihat langsung kejadian tersebut.

Rekaman Dibuat Diam-Diam

Hal lain yang terungkap dalam persidangan adalah keberadaan rekaman pertemuan antara para pihak.

Tata mengakui dirinya merekam pertemuan tersebut secara diam-diam menggunakan telepon seluler Samsung berwarna hitam.

Menurut Tata, rekaman dibuat atas inisiatifnya sendiri untuk kepentingan dokumentasi pribadi.

Ia mengatakan tidak meminta izin kepada para pihak yang berada dalam pertemuan tersebut.

Tata kemudian menyerahkan rekaman itu kepada penyidik setelah dimintai untuk kepentingan hukum.

“Saya pikir enggak akan saya sebar ke mana-mana,” ujarnya.

Bangun Paulus Persoalkan Dasar Kesaksian

Bangun Paulus kemudian mempertanyakan dasar Tata menyebut dirinya melakukan pemerasan.

Tata mengakui dirinya bukan orang hukum dan tidak memahami secara mendalam pengertian pemerasan secara hukum.

Ia menyebut penilaiannya didasarkan pada adanya permintaan sejumlah uang dalam pertemuan tersebut.

Bangun Paulus kemudian mengutip ketentuan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan yang mensyaratkan adanya unsur memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Tata kembali menyatakan dirinya tidak melihat langsung adanya kekerasan dalam pertemuan di Puri Mall.

Menurutnya, situasi dalam pertemuan tersebut berlangsung relatif damai.

Ia hanya menilai permintaan sejumlah uang dalam jumlah tertentu sebagai sesuatu yang menurutnya tidak lazim.

Kuasa Hukum Klaim Mendapat Teror

Sementara itu, seusai persidangan, pihak kuasa hukum Bangun Paulus menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya mengaku mendapat teror melalui pesan WhatsApp.

Menurut kuasa hukum, pengirim pesan mengaku bernama Andre Siantar dan meminta dirinya tidak membela pihak yang dianggap bersalah.

Kuasa hukum menyebut terdapat percakapan dan bukti lain dalam telepon selulernya.

Ia mengatakan akan mendiskusikan persoalan tersebut dan berupaya menelusuri identitas pengirim pesan.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bangun Paulus Tudungta melakukan pemerasan terhadap Vinson Leo Carnelius terkait persoalan laporan polisi mengenai dugaan pencurian kartu ATM. Jaksa mendalilkan Bangun Paulus meminta sejumlah uang dengan alasan ganti rugi imateriil. Dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan, nilai ganti rugi tersebut disebut mencapai Rp350 juta.

Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan seluruh keterangan saksi maupun dalil jaksa masih akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Previous Post

Tahap 2 Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Cs Segera Diadili

Next Post

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Related Posts

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Surpres Pergantian Kapolri Masuk DPR, Komjen Suyudi Segera Dilantik Presiden
Hukum

Surpres Pergantian Kapolri Masuk DPR, Komjen Suyudi Segera Dilantik Presiden

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Tahap 2 Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Cs Segera Diadili

Leave Comment

Terkini

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Surpres Pergantian Kapolri Masuk DPR, Komjen Suyudi Segera Dilantik Presiden

Surpres Pergantian Kapolri Masuk DPR, Komjen Suyudi Segera Dilantik Presiden

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Sidang Pemerasan, Saksi Beberkan Permintaan Ganti Rugi Rp350 oleh Terdakwa Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Saksi Beberkan Permintaan Ganti Rugi Rp350 oleh Terdakwa Bangun Paulus

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Tahap 2 Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Cs Segera Diadili

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.