Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Penegasan pertemuan itu disampaikan Gus Alex ketika mengkonfirmasi salah satu saksi mantan Direktur Bina Umrah dan Haji

by Fadlan Butho
04/09/2026
Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kembali memunculkan fakta baru, di mana pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja DPR meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi saat berada di Arab Saudi.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex mengonfirmasi pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI di restoran Al Romansiah, Aziziyah, Arab Saudi. Pimpinan Komisi VIII yang meminta bertemu Gus Alex yakni Marwan Dasopang, Abdul Wahid, Ashabul Khafi.

Penegasan pertemuan itu disampaikan Gus Alex ketika mengkonfirmasi salah satu saksi mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Jaja Jaelani yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Gus Alex pun menjelaskan kepada Jaja bahwa dirinya mendapat permintaan agar bertemu dengan pimpinan komisi VIII DPR dari staf Komisi VIII bernama Yusuf.

“Saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII, karena atas permintaan staf Komisi VIII atas nama Yusuf, saya temuin di restoran Al Romansiah Aziziyah. Saudara saksi ingat?” tanya Gus Alex kepada Nanang.

“Ya, itu,” jawab Jaja.

Gus Alex pun kemudian mengkonfirmasi kambali bahwa dalam pertemuan itu dirinya menceritakan adanya permintaan dari salah satu pimpinan Komisi VIII untuk memungut uang dari penyedia katering.

“Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi pimpinan Komisi VIII, meminta saya memungut uang dari penyedia catering,” tanya lagi Gus Alex.

“Ya, itu saya dengar,” jawab Jaja.

Gus Alex juga mengkonfirmasi kembali adanya permintaan menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan membeli oleh-oleh kepada Jaja.

“Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh. Saudara ingat? Saya ceritakan soal itu?” tanya Gus Alex.

“Ya, itu,” jawab Jaja.

Gus Alex pun selanjutnya mengungkap soal perjalanan dinas luar negeri 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi. Menurutnya, perjalanan tersebut sudah dibiayai oleh APBN dan dari DIPA DPR.

“Bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai APBN, Saudara tahu?” tanya Gus Alex.

“Ya, dibiayai,” jawab Jaja.

Gus Alex kemudian mengatakan bahwa dirinya pernah menyampaikan kepada Jaja, 24 anggota Panja Komisi VIII DPR awalnya meminta uang masing-masing 3.000 riyal. Namun, ia mengaku hanya mampu menyediakan 1.500 riyal per orang yang bersumber dari uang honornya.

“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang. Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex lagi.

“Ya, itu,” jawab Jaja.

Gus Alex pun kemudian memastikan identitas tiga pimpinan Komisi VIII yang ditemuinya di restoran yang berada di Arab Saudi itu.

“Tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wahid, yang ketiga Pak Ashabul Kaffi. Betul?” tanya Gus Alex.

“Betul,” jawab Jaja.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Previous Post

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji

Next Post

Komisi C DPRD DKI Usul Tarif Ragunan Jadi Rp10 Ribu, Kenneth: Dorong Kemandirian dan Peningkatan Kualitas

Related Posts

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno
Hukum

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kedapatan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Klaten

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Dipanggil KPK Besok, KPK Peringatkan Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka
Hukum

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Leave Comment

Terkini

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Disorot Tajam, Jamiluddin Ritonga: Ada Klaim Kontradiksi!

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Disorot Tajam, Jamiluddin Ritonga: Ada Klaim Kontradiksi!

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.